Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum AMIN Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang PHPU Presiden

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |08:57 WIB
Tim Hukum AMIN Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang PHPU Presiden
Tim hukum AMIN. (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024) pagi.

Dari pantauan MNC Portal Indonesia, sidang PHPU sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB, di Gedung MK. Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo di persidangan PHPU.

BACA JUGA:

Hadapi Sidang PHPU, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Hadirkan 11 Saksi Fakta dan 8 Saksi Ahli 

Sebelum persidangan dimulai, para saksi dan ahli disumpah sesuai dengan agama yang dianut, sampai akhirnya seorang ahli yang dihadirkan Tim hukum Nasional AMIN, bernama Bambang Eka Cahya memulai pemaparan dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Dalam persidangan lanjutan sengketa pilpres itu, MK akan memeriksa sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

 BACA JUGA:

"Agenda Sidang, Pemeriksaan Perkara dan Acara Sidang, Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," tulis keterangan di laman resmi MK, dilihat MNC Portal Indonesia, pukul 06.30 WIB.

Diketahui, MK menjamin tidak akan membocorkan nama saksi maupun ahli yang diajukan oleh pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Nama saksi akan dirahasiakan sepanjang bukan kubunya sendiri yang mengungkap.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam agenda sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Permintaan kubu AMIN untuk menutupi siapa saksi yang akan dihadirkan itu beralasan agar saksi yang ditunjuk terhindari dari intimidasi.

"Iya itu pertimbangan. Insyaallah tidak bocor, kecuali anda sendiri yang bocorkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Rabu (27/3/2024) lalu.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement