Menurut korban bendahara toko telah menonaktifkan nomor dan memblokir kontaknya. Akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Dalam laporannya korban melapor yang masih dalam lidik tersebut dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 2008 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
(Qur'anul Hidayat)