SAMPANG - Pria berinisial MR warga Desa Buker Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura harus mendekam di sel tahanan, lantaran terlibat kasus kepemilikan bahan peledak (Handak).
Tersangka MR ditangkap Tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Sampang Madura. Minggu (24/3/2023) sekitar jam 20.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, petugas menyita Barang Bukti (BB) bahan peledak berupa bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta 1 unit Hp.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan, tersangka diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin.
"Penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat ijin," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, sebelum ditangkap tersangka diketahui tengah berdiri pinggir dijalan sambil membawa serbuk bahan peledak menunggu pembelinya.
"Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Setelah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi
"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun.
(Awaludin)