Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Dugaan Eks Jaksa KPK Peras Saksi Rp3 Miliar, Ngakunya Jual Rumah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |02:03 WIB
4 Fakta Dugaan Eks Jaksa KPK Peras Saksi Rp3 Miliar, <i>Ngakunya</i> Jual Rumah
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

MANTAN Jaksa KPK yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar telah diperiksa. Hal tesebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.

Berikut sejulah fakta terkait dugaan pemerasaan oleh oknum jaksa :

1. Ngakunya Jual Rumah

Oknum tersebut mengaku bahwa kekayaannya bukan dari praktik pemerasan, tapi hasil jual rumah.

“Dipanggil sih sepertinya sudah, sudah diklarifikasi,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Alex menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari mantan jaksa KPK itu menyebutkan harta kekayaannya berasal dari hasil penjualan rumahnya.

“Yang bersangkutan bilang uang ini hasil dari penjualan rumah dia, dia jual rumah sejauh ini seperti itu,” ujar dia.

2. Wakil Ketua KPK Tidak Tahu Kasusnya

Alex mengaku tidak tahu saksi kasus apa yang diduga diperas oleh jaksa KPK itu. Akan tetapi, kata dia, dugaannya Rp3 miliar tersebut adalah kalkulasi dari 3 tahun.

“Saya enggak tahu (kasusnya), sekali lagi pimpinan itu hanya dapet tembusan dari Dewas, yang lebih tau detail itu Dewas dan sementara kemarin dari hasil koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi kepada para pihak yang disebutkan itu ngga yang menyatakan dia itu memberikan karena transaksinya itu kemarin Rp3 miliar kalau enggak salah itu selama 3 tahun. Jadi ngga langsung Rp3 miliar gitu, kecil-kecil gitu,” ujarnya.

3. Tidak Ada Pelanggaran Etik

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa jaksa KPK yang diduga memeras saksi Rp3 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa tidak ditemukannya indikasi pelanggaran etik.

“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

4. KPK Dalami Kasus

Ali menjelaskan, KPK bidang penindakan dan pencegahan juga sudah melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kata dia, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya pemerasan tersebut.

“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di penindakan dan pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” ujarnya.

“Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement