Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Yakin Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal ke Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |09:49 WIB
 KPK Yakin Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal ke Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
A
A
A

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement