Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |15:03 WIB
Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir
Sidang vonis Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: MPI/Riyan)
A
A
A

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan dalam amar putusannya.

 BACA JUGA:

Jika tak dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Toni.

Vonis yang diterima Hasbi Hasan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 13 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement