JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi usai divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurangan plus bayar uang pengganti Rp3,88 miliar, karena terbukti korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta usai mendengar vonis dari majelis hakim, Rabu (3/4/2024).
Sementara jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan menerima putusan majelis hakim atau akan banding juga.
BACA JUGA:
Sebelumnya dalam putusannya Majelis Hakim Tipikor menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang sudah dikorupsi senilai Rp3,88 miliar