Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, menilai bahwa tidak ada ahli-ahli yang diajukan oleh pihak termohon yang dapat mematahkan keterangan dari ahli dan saksi fakta yang telah dihadirkan oleh pihaknya sebelumnya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
"Sejauh ini saksi-saksi dan ahli yang mereka ajukan tidak dapat mematahkan keterangan dari ahli serta saksi faktual yang kami ajukan, itu satu," kata Henry.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.