Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Sukabumi, 2 Korban Remaja Luka Bacok

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |06:00 WIB
Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Sukabumi, 2 Korban Remaja Luka Bacok
Pelaku pembacokan di Sukabumi (Foto: MPI)
A
A
A

Dari tangan para tersangka, ujar Bagus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti beberapa senjata tajam jenis pedang, golok dan celurit. Lalu 1 batang bambu, 1 unit sepeda motor merek Hoda Beat dan satu topi biru putih.

"Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ujar Bagus.

Selain itu, lanjut Bagus, pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, pasal 358 KUHPidana tentang Turut Serta dalam Penyerangan atau Perkelahian dimana terlobat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement