Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diupah Sejuta Sehari, Dua Peracik Sabu Happy Water di Semarang Residivis Kasus Narkoba

Eka Setiawan , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2024 |06:00 WIB
 Diupah Sejuta Sehari, Dua Peracik Sabu <i>Happy Water</i> di Semarang Residivis Kasus Narkoba
Penangkapan narkoba (Foto: MPI)
A
A
A

SEMARANG – Dua tersangka peracik sabu dan happy water di TKP Perumahan Ngesrep Hill nomor 8B1, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, diupah masing-masing Rp1 juta per hari untuk membuatnya.

Selain itu, mereka masing-masing dijanjikan mendapat bonus sebesar Rp500 juta jika sudah selesai memproduksi semua narkobanya.

Dua tersangka itu adalah PR dan F. Keduanya beralamat di Bogor, Jawa Barat.

“Keduanya residivis kasus narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di TKP, Kamis 4 April 2024.

Berdasar interogasi kepada dua tersangka, mereka mengaku memproduksi narkoba tersebut atas perintah dari seseorang yang berinisial KA (DPO). Mereka saling kenal ketika sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor.

“Tersangka PR dan F dipandu saudara KA melalui video call (pembuatannya),” sambungnya.

Brigjen Mukti juga menyebut KA ini juga yang mengurus kontrak rumah di TKP tersebut. Sabu yang diproduksi di sana rencananya akan dibawa ke sejumlah kota besar termasuk Bali, dijual di sana sebab banyak tempat hiburan malam.

Kepala Subdirektorat IV Dit Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha menambahkan pengiriman prekursor dan beberapa bahan pendukungnya itu terjadi sekira 7 sampai 8 kali.

“Invoicenya suplemen. Alamatnya (kirim) cuma Banyumanik Semarang,” tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement