Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Kirimkan Karangan Bunga ke Kodam Bukit Barisan Dukung Pengusutan Senpi Ilegal Kopda M

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Selasa, 16 April 2024 |12:30 WIB
Warga Kirimkan Karangan Bunga ke Kodam Bukit Barisan Dukung Pengusutan Senpi Ilegal Kopda M
Kodam I Bukit Barisan (Foto: Antara)
A
A
A

MEDAN - Belasan karangan bunga dikirim masyarakat Pancurbatu, sebagai ungkapan terima kasih kepada Pangdam I Bukit Barisan, yang diduga sudah memproses kepemilikan senjata api ilegal milik oknum prajurit TNI Kopda M, yang sebelumnya senjata tersebut dituduhkan milik Edy Suranta Gurusinga.

Markas Kodam I Bukit Barisan di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumut, menerima banyak kiriman karangan bunga lantaran mendukung untuk memproses penangan kasus Edy Suranta Gurusinga, salah satu tokoh masyarakat karo, yang diduga dikriminalisasi terkait dugaan senjata api ilegal.

Karangan bunga itu dikirimkan masyarakat sebagai ucapan terima kasih kepada Pangdam I Bukit Barisan karena diduga sudah membantu mengungkap kepemilikan senjata api ilegal milik Kopda M. Padahal sebelumnya, senjata api itu disangkakan milik Edy Suranta Gurusinga, oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Kuasa Hukum Edy Suranta Gurusinga, Thomas Tarigan mengatakan bahwa karangan bunga yang dikirimkan oleh masyarakat Pancur Batu, merupakan sebagai salah satu bentuk dukungan kepada Kodam I Bukit Barisan, untuk mengungkap kasus kepemilikan senpi ilegal yang diduga milik anggotanya.

Tim kuasa hukum sudah melaporkan kasus ini ke Denpom I/V Medan, dengan menghadirkan sejumlah saksi, dan tidak beberapa lama kemudian TNI melakukan penyidikan, sehingga diduga sudah berhasil mengamankan pelaku.

Sementara itu, Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Pendam I/BB) belum memberikan keterangan resmi, terkait kebenaran penangkapan oknum prajurit TNI Kopda M.

"Kami mendesak Pengadilan Negeri Deliserdang, segera membebaskan Edy Suranta Gurusinga, karena kasus ini sudah keliru dan diduga terjadi kriminalisasi, sebab ESG (Edy Suranta Gurusinga-red) ditetapkan tersangka dalam waktu yang singkat dalam 1x24 jam, kemudian penyidik tidak memeriksa sidik jari pada senjata api itu, dan sejumlah saksi yang diamankan di lokasi, tidak ada yang menyatakan senjata api itu milik tersangka," ujarnya, Senin (16/4/2024).

Sebelumnya kasus ini bermula dalam penggrebekan lokasi hiburan, yang dilakukan oleh Polsek Pancur Batu bersama personil Brimob. Dalam penggrebekan tersebut, diduga senpi ilegal milik Kopda M membuang senjata api itu kesemak-semak, kemudian disangkakan milik Edy Suranta Gurusinga, yang berdekatan dengan lokasi penemuan senjata api itu.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement