Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak, MUI: Tidak Sah dan Harus Dihentikan

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |14:40 WIB
Viral Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak, MUI: Tidak Sah dan Harus Dihentikan
Buya Anwar Abbas (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Oleh karena, dia meminta agar kawin kontrak segera dihentikan dan para pelaku dapat ditangkap karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon istri dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret kepengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement