Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Skandal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp139 Triliun

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2024 |05:01 WIB
4 Fakta Skandal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp139 Triliun
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Jokowi juga menegaskan, penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif. “Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” imbuhnya.

4. RUU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal

Jokowi turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” kata Jokowi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement