Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prediksi Wakil Rektor UGM Arie Sujito soal Putusan MK: Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Yohanes Demo , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |02:01 WIB
Prediksi Wakil Rektor UGM Arie Sujito soal Putusan MK: Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan
A
A
A

YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu pada Senin (22/04/2024) besok. Menanggapi agenda tersebut, Wakil Rektor UGM Arie Sujito berharap MK akan memperbaiki diri melalui putusannya.

"Saya lihat MK akan memanfaatkan momentum itu untuk memperbaiki diri," kata Arie Sujito di Balairung UGM, Minggu (21/04/2024).

Lebih lanjut, Arie memberikan prediksinya. Ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi dalam putusan besok, salah satunya bisa saja pencalonan Gibran Rakabuming Raka dibatalkan.

"Bisa saja nanti diterima, tetapi mungkin nanti pencalonan Gibran dibatalkan karena beberapa argumen soal kemungkinan itu. Karena dianggap waktu itu KPU melakukan kesalahan," jelasnya.

Prediksi yang kedua, kata dia, melihat hasil sidang yang sudah berlangsung selama 12 hari masa kerja dimulai sejak Jumat, 5 April lalu MK bisa saja memutuskan dilakukannya pemilu ulang di beberapa daerah, namun tanpa ada kampanye.

"Beberapa daerah aja tidak seluruhnya. Atau mungkin juga pemilu (ulang) tetapi tanpa ada kampanye," katanya.

Arie mengatakan, melihat fakta krisis yang terjadi dalam pemilu ini hanyalah salah satu bentuk dari sekian banyak kemerosotan demokrasi di Indonesia. Hal itu ditandai dengan ketidakpedulian partai politik terhadap demokrasi sejak pemilihan rampung.

"Yang saya sayangkan bahwa partai ini merasa tidak berkepentingan sejak pemilu rampung diputuskan oleh KPU karena partai sudah dapat kursi masing-masing, lepas dari kontroversi soal sengketa itu semua, saya prediksi partai tidak ada greget yang salah satunya soal hak angket itu tidak pernah menjadi diskursus yang menggelembung," ujarnya.

Arie menganggap bahwa keputusan MK yang membuat beberapa opsi sangat beresiko bagi partai politik dan pemerintah dan penyelenggara pemilu terutama KPU. Namun, keputusan MK harus memiliki dampak dan menjadi hukuman bagi partai politik peserta pemilu.

"PR kita itu setiap sengketa pemilu itu tidak punya dampak untuk melakukan pembaharuan sekaligus hukuman terhadap partai politik sebagai peserta pemilu," ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement