“Amicus curiae tidak punya kekuatan seperti alat bukti, tetapi bukan menjadi sesuatu yang tidak bisa dipertimbangkan, menurut saya malah harus jadi pertimbangan hakim karena menjadi sumber hukum,” ujarnya.
Susi menegaskan, bila putusan MK tidak sesuai dengan rasa keadilan di mayarakat, maka dunia kampus dan mereka yang punya konsern untuk masa depan Indonesia harus bergerak, dan tak boleh tinggal diam, “silahkan MK memberi putusan itu, tetapi kami tetap mengkritisi dan melakukan eksaminasi atas putusan itu dan terus melakukan edukasi publik,” sambungnya.
Perguruan tinggi akan melakukan perannya sebagai lembaga ilmiah dan lembaga pendidikan, sementara masyarakat sipil pun akan melakukan peran sesuai fungsinya. Kata dia, perguruan tinggi dan komunitas masyarakat sipil memiliki komitmen bersama bahwa gerakan moral tidak berhenti saat putusan MK dikeluarkan.
(Khafid Mardiyansyah)