JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak menemukan adanya korelasi atau hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pilihan pemilih di Pilpres 2024, dalam hal ini untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran.
Hal ini diungkapkan Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024) hari ini.
BACA JUGA:
Hakim Ridwan menjelaskan, hal itu didapat dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan yang digelar sebelumnya.