Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang, Uangnya untuk Apa?

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |10:22 WIB
5 Fakta Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang, Uangnya untuk Apa?
Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang secara terbuka seunit mobil Jeep Wrangler Rubicon yang disita dari Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan David Ozora. Nilainya Rp809.300.000.

Mario Dandy sudah divonis 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora. Kasus penganiayaan dilakukan Dandy sempat viral hingga netizen membongkar kekayaan dimiliki ayahnya Rafael Alun Trisambodo.

Rafel yang merupakan mantan pejabat Direktorat Pajak akhirnya diseret ke pengadilan dan dihukum 14 tahun penjara karena terbukti korupsi.

 BACA JUGA:

Sebelum ditangkap atas kasus penganiayaan, Mario Dandy hidup dalam kemewahan. Dalam usia yang sangat belia, ia sudah punya tunggangan mobil mewah Jeep Rubicon. Mobil itu kini dilelang oleh kejaksaan.

Berikut fakta-fakta pelelangan mobil Rubicon Mario Dandy :

Pelelangan terbuka

Kejari Jaksel melelang secara terbuka Jeep Rubicon milik Mario Dandy. Pengumuman turut disampaikan melalui akun Instagramnya @kejari_jakarta_selatan.

 ilustrasi

"Harga limit Rp 809.300.000,-," tulis harga mobil Jeep Rubicon yang terposting dalam pengumuman Kejari Jaksel di akun Instagramnya, @kejari_jakarta_selatan sebagaimana dilihat pada Minggu 21 April 2024.

Hasil rampasan dari Mario Dandy

 

Dalam postingan pengumuman yang disampaikan Kejari Jaksel itu, tertera spesifikasi mobil hingga nama pemilik mobil tersebut. Mobil Jeep Rubicon Wrangler itu merupakan barang rampasan dari terpidana Mario Dandy.

 BACA JUGA:

Mobil Rubicon tersebut digunakan David Ozora saat menganiaya Mario Dandy. Mario saat itu naik mobil mewah tersebut dengan pacarnya Shane Lukas untuk menganiaya David.

Batas akhir lelang

Adapun lelang bakal digelar pada Jumat, 26 April 2024 melalui aplikasi lelang, yang mana batas akhir lelang disebutkan pada tanggal yang sama dengan waktu pukul 10.00 WIB waktu server. Adapun pelelangan itu dilakukan Kejari Jaksel dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Alasan dilelang

Kejaksaan melelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan dilakukan pelelangan untuk membayar restitusi ke korban penganiayaan David Ozora.

ilustrasi

Mario Dandy saat disidang (Okezone.com/Arif)

Uang hasil pelelangan

Uang hasil pelelangan mobil Rubicon Mario Dandy nanti akan diserahkan sebagai restitusi ke David Ozora. Total restitusi yang harus dibayar ke David berdasarkan perintah pengadilan adalah Rp25 miliar.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement