BANDARLAMPUNG - Seorang pencari rongsok alias pemulung ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung, lantaran memperkosa wanita penyandang disabilitas mental alias orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka merupakan seorang pria lanjut usia bernama Malianto (66) warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
"Unit PPA Polresta Bandarlampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Dennis menuturkan, perbuatan cabul itu dilakukan Malianto kepada korbannya berinisial SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandarlampung, Sabtu (20/4) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dennis mengungkapkan, awalnya Malianto tengah beraktivitas mencari rongsok di sekitar lokasi kejadian, tiba-tiba tersangka dihampiri korban SS yang meminta uang kepada tersangka tapi tidak diberikan.
"Saat tersangka berjalan pulang dengan membawa gerobak rongsoknya, dan bertemu lagi dengan korban, saat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan cara berdiri di pojok jalan," ungkap Dennis.
Dennis melanjutkan, tak hanya mencabuli korban, tersangka Malianto juga memperkosa wanita penyandang disabilitas mental tersebut.
Di tengah aksinya tersebut, perbuatan bejat tersangka tertangkap basah oleh kakak korban.
"Sadar aksinya diketahui orang lain, tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Berbekal laporan keluarga, tak butuh waktu lama polisi langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto satu hari usai kejadian.
Dennis menambahkan, tersangka Malianto dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkas Dennis.
(Awaludin)