Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Ganja di Medsos, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Agus Warsudi , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |13:55 WIB
 Jualan Ganja di Medsos, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Para pelaku tindak pidana kejahatan narkotika ini kami jerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement