Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih jelas perihal siapa orang yang ia laporkan itu. Termasuk jumlah pihak yang ia laporkan. Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.
Ghufron menjelaskan, laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
(Fahmi Firdaus )