Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |10:10 WIB
Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.

 BACA JUGA:

“Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Kamis (25/4/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement