JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada pelanggaran terkait Albertina Ho yang berkoordinasi dengan PPATK terkait permintaan analisis transaksi keuangan pegawai lembaga antirasuah yang diduga melanggar etik insan KPK.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean setelah pihaknya meminta klarifikasi Albertina Ho.
"Kita sudah minta keterangan sama Albertina, kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ," kata Tumpak kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Tumpak pun mengaku heran dengan adanya pelaporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Albertina Ho. "Apanya yang salah? beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya," ucapnya.
Tumpak menjelaskan bahwa tindakan Albertina Ho itu merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dewas KPK.
Ia pun menegaskan, Albertina melakukan koordinasi tersebut sepengetahuan anggota Dewas KPK lainnya dengan surat tugas. "Ada (surat tugas) itu tugas Dewas," ujarnya.