Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Mantan Kabid Dikdas Mura Korupsi Anggaran Makan dan Minum Rumah Tahfidz

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |18:26 WIB
Tega! Mantan Kabid Dikdas Mura Korupsi Anggaran Makan dan Minum Rumah Tahfidz
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Neri Herawati, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi makan minum rumah Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas.

Tersangka Neti Herawati saat itu selaku PPTK kegiatan makan minum Tahfidz memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada pukul 09.30 WIB dan ada sekitar 10 pertanyaan di lontarkan oleh pihak penyidik.

Kasi Intel Wenharnol mengatakan, kasus ini mulai dilakukan penyidikan bulan Agustus 2023 lalu. Penyidikan berjalan akhirnya kita menetapkan tersangka dan terhitung hari ini kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan sebagai upaya takut melakukan diri dan percepatan proses penyidikan ke depan, dan terhitung hari ini juga kita lakukan penanganan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka,” katanya.

Dikatakan Wenharnol, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel mencapai Rp172 juta dengan modus rumah Tahfidz tersebut memasak sendiri makanan untuk santrinya.

"Modus tersangka dalam kasus ini, tersangka melaksanakan kegiatan makan minum rumah Tahfidz pada tahun 2021/2022 ini dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp. 580 juta sedangkan dianggarkan APBD Rp 836 juta," katanya.

Dan berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang, hanya saja tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.

Dijelaskan Wenharnol, Neti Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sejauh ini baru satu tersangka tapi nanti tergantung penyidikan kalau ada hal baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement