IRAK - Parlemen Irak telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman penjara antara 10 dan 15 tahun.
Berdasarkan undang-undang baru, kaum transgender juga bisa dipenjara antara satu hingga tiga tahun.
Para pendukung perubahan mengatakan hal ini akan membantu menegakkan nilai-nilai agama di negara tersebut.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tanda hitam dalam catatan pelanggaran terhadap kelompok LGBT di Irak.
Mereka yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi, dokter yang melakukan operasi penggantian kelamin, laki-laki yang sengaja bertindak seperti perempuan dan mereka yang terlibat dalam ‘barter istri’ juga akan menghadapi hukuman penjara berdasarkan undang-undang baru tersebut.
Rancangan undang-undang tersebut sebelumnya yang merupakan amandemen undang-undang anti-prostitusi yang disahkan pada akhir tahun 1980an telah mengusulkan hukuman mati bagi hubungan sesama jenis.
Namun hal ini diubah setelah mendapat tentangan dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.
Anggota parlemen Amir al-Maamouri mengatakan kepada Shafaq News pada hari Sabtu bahwa undang-undang baru tersebut merupakan sebuah langkah signifikan dalam memerangi penyimpangan seksual mengingat masuknya kasus-kasus unik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan masyarakat.
Pengesahan RUU tersebut telah ditunda sampai setelah kunjungan Perdana Menteri Mohamed Shia al-Sudani ke AS awal bulan ini, menurut anggota parlemen Raed al-Maliki, yang mengajukan amandemen tersebut.
“Kami tidak ingin mempengaruhi kunjungan tersebut. masalah internal dan kami tidak menerima campur tangan apa pun dalam urusan Irak”.,” kata al-Maliki kepada kantor berita AFP.
Kelompok LGBT telah lama menjadi sasaran pihak berwenang di Irak, dan undang-undang moralitas lain sebelumnya digunakan untuk menghukum mereka.
Human Rights Watch dan organisasi hak asasi manusia lainnya juga telah merinci beberapa kasus penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Partai-partai politik besar di Irak dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan kritik terhadap hak-hak LGBT, dengan membakar bendera pelangi saat melakukan protes.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengesahan reformasi undang-undang tersebut merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia dan kebebasan.
“Undang-undang tersebut juga melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi perekonomiannya dan menarik investasi asing,” terangnya.
“Koalisi bisnis internasional telah mengindikasikan bahwa diskriminasi seperti itu di Irak akan merugikan pertumbuhan bisnis dan ekonomi di negara tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris Lord David Cameron menggambarkan amandemen tersebut sebagai hal yang berbahaya dan mengkhawatirkan.
“Tidak ada seorang pun yang boleh menjadi sasaran karena siapa mereka,” tulisnya di X, sebelumnya Twitter.
“Kami mendorong Pemerintah Irak untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan semua orang tanpa perbedaan,” tambahnya.
(Susi Susanti)