Usai dihakimi dan diarak, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tengaran. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan residivis yang sama pada tahun 2018 di Semarang dan tahun 2021 di Grobogan.
“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor Jawa Tengah yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah,” ucap AKP Pri Handayani.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.