Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. Sedangkan kedua tersangka telah diamankan. Kepada polisi, AK dan JB mengaku penyebab penganiayaan tersebut karena korban disebut nakal. Selama hampir sebulan korban mendapatkan penganiayaan oleh keduanya.
“Sunggu prihatin, seharusnya kedua orang tua terutama ibunya dapat menjaga dan melindungi anaknya. Keduanya malah dengan tega menyiksa anak kandungnya sendirim” sebutnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)