Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Janji Bisa Menggandakan Uang dengan Perantara Tuyul, Pria Ini Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |16:52 WIB
Janji Bisa Menggandakan Uang dengan Perantara Tuyul, Pria Ini Ditangkap Polisi
A
A
A

OKU TIMUR - Memperdaya korbannya dengan janji bisa menggandakan uang melalui perantara tuyul, Siswanto (45) seorang pria yang dikenal sebagai dukun di Kabupaten OKU Timur, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (30/4/2024).

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, mengatakan penangkapan tersangka ini setelah korban berinisial SU (40) melaporkan kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang ini ke Mapolsek Belitang I.

"Modus pelaku ini membujuk dan menjanjikan kepada korban dapat menggandakan uang secara gaib melalui perantara tuyul tak bertuan," katanya.

Selanjutnya, korban yang percaya lantas menyerahkan uangnya secara bertahap dengan total Rp 48.100.000. Di mana, Siswanto menjanjikan uang korban tersebut mampu digandakan menjadi Rp 270 juta.

"Akan tetapi setelah sekitar dua bulan, janji pelaku tak kunjung terealisasi. Korban yang tidak percaya lagi akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.

Dikatakan Wahyudin, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati informasi keberadaan Siswanto serta melakukan penangkapan pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Hasil penyelidikan sementara korban hanya satu orang. Tapi penyidik masih melakukan pendalaman," katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku guna menjalankan aksi penipuannya. Di antaranya, kardus dan karet gelang untuk menempatkan uang dari tarikan tuyul, sejumlah kain yang digunakan saat melakukan ritual penggandaan uang, dan surat perjanjian.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement