Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegaskan Informasi Terbitnya SPDP Kasus Korupsi di Boyolali Hoaks

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2024 |05:58 WIB
   KPK Tegaskan Informasi Terbitnya SPDP Kasus Korupsi di Boyolali Hoaks
Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus korupsi di Boyolali, Jawa Tengah.

KPK memastikan informasi terbitnya SPDP kasus korupsi di Boyolali tersebut merupakan hoaks.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa dalam surat yang tertanggal 9 Januari 2024 itu juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Ali menjelaskan bahwa surat palsu ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain dengan modus berbeda.

“KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement