Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2024 |02:36 WIB
   Polisi Gerebek Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang
Polisi gerebek judi online (Foto: MPI)
A
A
A

PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tujuh orang komplotan penjualan akun Whatsapp dan judi online di Palembang.

Dari ketujuh pelaku lima di antaranya wanita, mereka ditangkap disalah satu rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang, pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, mengatakan ketujuh tersangka ditangkap disebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu rumah tersebut diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka lengkap dengan peralatan elektronik yang mereka gunakan untuk beraksi.

Diketahui bahwa para tersangka ini melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

"Modus para pelaku ini dengan memperjualbelikan akun whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun whatsapp di luar negeri,"kata Sunarto dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).

Dan ketujuh pelaku yang ditangkap, dengan tersangka utama pria inisial NOF (35) NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya lima diantaranya perempuan.

Adapun keeenam tersangka yakni MS (laki, 19), MPD (perempuan, 24), EA (perempuan, 22), WA (perempuan, 26), SAK (perempuan, 20), HF (perempuan, 19).

"Enan pelaku semuanya wanita bekerja sebagai karyawan, yang direktur adalah NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari. Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

"Pembeli akun whatsapp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," katanya.

Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement