Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)