Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Kakek di Lampung 10 Kali Perkosa Anak Tetangga, Iming-imingi Uang Rp50 Ribu

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |15:08 WIB
Bejat! Kakek di Lampung 10 Kali Perkosa Anak Tetangga, Iming-imingi Uang Rp50 Ribu
Kakek bejat perkosa anak tetangga. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement