Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Korban Ditendang hingga Dibacok Celurit

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |11:22 WIB
Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Korban Ditendang hingga Dibacok Celurit
Pelaku KDRT di Malang (Foto: Avirista M)
A
A
A

Akibat aksi kekerasan ini wanita muda ini harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. DEF menderita luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, luka di jari tangan kanan, luka di bagian pergelangan tangan kiri, memar di lengan kanan dan kiri, akibat sabetan celurit dan gagang celuritnya.

"Korban juga terluka di bagian kaki dan bagian jari-jari tangan akibat bacokan celurit," kata dia.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement