3. Gugatan Dilayangkan karena Gibran Tidak Berterima Kasih
Almas sendiri mulai mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Gibran ke PN Solo pada, Senin 29 Januari dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Gugatan itu dilayangkan karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih atas jasa Almas memuluskan jalan Wali Kota Solo itu maju di Pilpres 2024.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.