Diky menjelaskan, sidang in absentia tersebut dimungkinkan jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021, dimana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa.
Jika berdasarkan bukti dan fakta persidangan Ghufron diyakini melanggar etik, pihaknya meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa mengajukan diri sebagai pimpinan Lembaga Antirasuah.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.