JAKARTA - Polisi menetapkan TRS (21) senior pelaku penganiaya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) hingga tewas sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, TRS sempat melayangkan lima kali pemukulan terhadap korban tepat di bagian ulu hati.
“Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi,” kata Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut, korban pun hilang kesadaran hingga jatuh pingsan akibat pemukulan yang diterimanya.
“Kemudian, dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat, kelas, di sebelah toilet. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakulan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia,” ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Diduga, korban meregang nyawa usai dianiaya senior.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menjelaskan, korban merupakan junior dari tersangka. Pasalnya, korban masih taruna tingkat 1. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.
(Fakhrizal Fakhri )