Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Foto Asusila Pelajar SMP di Malang, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |13:50 WIB
Sebar Foto Asusila Pelajar SMP di Malang, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi
Pelaku penyebaran foto asusila. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

Pihaknya sendiri akhirnya menangkap pelaku pada tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yang diubah dengan undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Ancaman hukuman sendiri maksimal 6 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 4 tahun denda 750 juta," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement