Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Foto Asusila Pelajar SMP di Malang, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |13:50 WIB
Sebar Foto Asusila Pelajar SMP di Malang, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi
Pelaku penyebaran foto asusila. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

Pihaknya sendiri akhirnya menangkap pelaku pada tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yang diubah dengan undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Ancaman hukuman sendiri maksimal 6 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 4 tahun denda 750 juta," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement