JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (7/5/2024) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 109/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst.
"Agenda untuk tuntutan," tulis SIPP yang dilihat Selasa (7/5/2024).
Sidang tersebut terkait dugaan fitnah yang dilayangkan ke politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Hal tersebut diketahui saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
"(Terdakwa Adam Deni) melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," kata jaksa pada Kejaksaan Agung Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan, Selasa.
Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang ptutusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl. Gajah Mada Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Sebelum sidang berlangsung, Adam Deni menyampaikan pernyataan dihadapan awak media yang diduga memuat fitnah.
"Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu pada melaporkan kepada pihak kepolisian dimana setelah di laporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP jo Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
(Arief Setyadi )