Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Peran Ketua RT hingga Dijadikan Tersangka Keributan Ibadah Rosario di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |16:06 WIB
 Begini Peran Ketua RT hingga Dijadikan Tersangka Keributan Ibadah Rosario di Tangsel
Polres Tangsel gelar jumpa pers kasus kericuhan Jemaat Doa Rosario (foto: MPI/Hambali)
A
A
A

TANGSEL - Ketua RT berinisial D (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa keributan yang melibatkan warga, dan kelompok jemaat ibadah Rosario di Jalan Ampera, RT07 RW02, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Total tersangka sebanyak 4 orang. Selain D, 3 lainnya adalah I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Keributan itu sendiri terjadi di salah satu kontrakan pada Minggu 5 Mei 2024 malam sekira pukul 19.30 WIB. Sejumlah penghuni yang merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) tengah menggelar doa Rosario di dalam kontrakan.

Saat kegiatan itu, D disebutkan datang dan berteriak keras guna meminta para jemaat agar membubarkan diri karena sudah malam. Menurut Ketua RT, ibadah tersebut dilaksanakan di gereja agar tak mengganggu warga lainnya.

"Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Namun teriakan D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar. Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga memgambil senjata tajam hingga melukai 2 orang dari kelompok jemaat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement