Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Pria di Wonogiri Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun

Romensy August , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |19:02 WIB
 Tega! Pria di Wonogiri Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

WONOGIRI – Seorang ayah berinisial K (53) warga Purwantoro, Kabupaten Wonogiri tega cabuli anak tirinya T (17). Ia melakukan hal tersebut selama kurun waktu 4 tahun.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, aksi tersebut terungkap saat korban bercerita kepada kakaknya yang berada di Kabupaten Ponorogo pada Jumat 5 Mei 2024.

Dalam ceritanya, korban mengaku dilecehkan ayah tirinya itu pada Minggu 28 April 2024. Saat itu keadaan rumah sedang sepi karena sang ibu tengah mencari rumput untuk pakan ternak.

“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekerasan, dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” katanya, Selasa (7/5/2024).

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020. Tahun itu korban baru berusia 13 tahun.

“Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali," katanya.

Korban selama ini diam karena takut dengan ancaman ayah tirinya dan trauma atas pelecehan yang diterimanya.

"Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma. Ayah tirinya mengancam korban sehingga ia memilih untuk memendamnya sendiri," tutupnya.

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan satu stel pakaian korban. Pelaku K juga saat ini telah ditahan di Polres Wonogiri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement