SERANG - Siswi SMP di Serang, Banten, berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan tiga pria tak bertanggung jawab. Ketiganya adalah TPR (16), AP (15), dan EH (23).
Ketiganya merudapaksa korban secara bergiliran setelah sebelumnya mencekoki miras hingga korban mabuk berat. Peristiwa itu terjadi pada malam pergantian tahun 2023-2024.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan awalnya korban diajak oleh rekannya untuk merayakan malam tahun baru di rumah salah satu pelaku di Kampung Cigodeg, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
"Korban dicekoki miras hingga pusing, di situ langsung digilir. Yang pertama itu TPR," kata Andi saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Kata Andi, usai TPR kedua pelaku lainnya juga bergantian melampiaskan hawa nafsunya. Hingga akhirnya korban tidak pulang selama 4 hari 3 malam.
Kondisi itu membuat keluarga korban bertanya dan mengkonfirmasi kepada korban apa yang sudah terjadi. Dengan rasa takut korban lantas menceritakan semua kejadian kepada pihak keluarga dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"TPR ini sempat DPO tapi berhasil kita amankan, dua pelaku lainnya sudah diamankan terlebih dahulu," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(Fakhrizal Fakhri )