Sekadar informasi, dalam persidangan yang duduk sebagai terdakwa, SYL, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin, Muhammad Hatta, disebutkan salah satu saksi adanya permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK.
Permintaan tersebut dijelaskan, agar Kementan mendapatkan predikat WTP meski ada satu program yang dianggap bermasalah.
Meski begitu, dalam persidangan yang sama disebutkan Kementan hanya membayar Rp5 miliar.
(Angkasa Yudhistira)