PEKANBARU - Empat orang penampung emas hasil tambang ilegal ditangkap oleh anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Keempat pelaku yakni JM, RE, AR dan KN diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kuatan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Selain menangkap para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 32 butiran emas dengan berat 90 gram, 2 bungkus emas seberat 250 gram, cairan merkuri, tabung gas elpiji dan uang tunai sebesar Rp188 juta.
Para tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa marak terjadinya penambangan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku penampung atau pengepul emas hasil tambangan ilegal tersebut.
Menurut Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, keempat tersangka yang diamankan, yakni JM sebagai pemilik tempat dan pengumpulan pembeli emas dari masyarakat, RE sebagai tukang bakar emas, AR dan KK sebagai penambang yang juga sedang melakukan pembakaran emas di tempat JM.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(Arief Setyadi )