6. Pelaku bawa kabur barang korban
Setelah memasukkan mayat korban ke dalam lemari, pelaku langsung kabur dengan membawa barang korban seperti handphone.
“Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari. Yang kemudian melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban. Pelaku juga, berniat menjual HP korban, tapi belum sempat terjual, “ kata Anggi.
Beruntung, setelah pelaku ditangkap, akhirnya polisi menyita dua buah telepon genggam milik korban serta sejumlah barang yang digunakan oleh korban saat berada di lokasi kejadian.
7. Terancam 15 tahun penjara
Casnadi kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam 15 tahun penjara karena membunuh Anita.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara," ujar Anggi.
(Salman Mardira)