Dengan bantuan laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengidentifikasinya.
Menurut AKP Sudirman, RJ menggunakan handphone curian untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk dijual.
Motifnya bukan karena kebutuhan uang, melainkan karena keinginan memiliki handphone sendiri, mengingat sebelumnya RJ tidak mampu membelinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman tujuh tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga keamanan rumah dan barang berharga, serta pentingnya memahami konsekuensi dari tindakan kriminal.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.