Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |18:04 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
KPK tahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan lahan PTPN IX (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus yang dimaksud.

Para tersangka yang ditahan adalah, Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (MC).

Selain itu Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).

Alex menjelaskan, para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.

"MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement