Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mayat Dalam Sarung, Polisi Tangkap Tersangka Kedua

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |15:33 WIB
Kasus Mayat Dalam Sarung, Polisi Tangkap Tersangka Kedua
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi kembali menangkap pelaku kedua berinisal NA (28) setelah sebelumnya menangkap FA (23) dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang jasadnya ditemukan terbungkus di dalam sarung di Pamulang Tangsel. NA diduga ikut membantu tersangka FA untuk menghabisi korban AH (31).

"Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Senin (13/5/2024).

Diketahui tersangka utama FA merupakan keponankan dari korban AH yang diajak umtuk bekerja di toko kelonyong madura di daerah Tangerang Selatan. Sementara tersangka kedua NA merupakan juga seorang pedagang soto yang berdekatan.

Sama seperti pelaku FA yang merasa sakut hati karena sering dimarahi oleh korban, pelaku NA juga mengaku sakit hati karena tidak diberikan hutang rokok. Kemudian, ketika pelaku FA mengatakan akan menghabisi korban terlebih dahulu berkonsultasi dengan pelaku NA.

"Historynya sakit hati. Kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'udah abisin' gitu," kata Titus.

Tidak hanya itu, selain memberikan saran pelaku NA juga mengawasi sekitar lingkungan saat FA melakukan pembantaian terhadap pamannya sendiri. Selanjutnua keduanya membersihakn darah dan membuang korban.

"Saat kejadian, dia ngawasin sekitar. Habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli sarung trus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement