JAKARTA - Dewan Pers tegas menolak draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena isinya dinilai bisa memberangus kebebasan pers dan membuat jurnalis sulit menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan terhadap draft RUU tersebut dalam berbagai argumentasi. Pertama adalah terkait politik hukum di mana tak dimasukkanya Undang-Undang 40 Tahun 1999 dalam konsideran RUU Penyiaran.
"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
BACA JUGA:
Kedua, RUU Penyiaran menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.
"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.
Ketiga, dari sisi proses RUU penyiaran tersebut menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi didalamnya.
BACA JUGA:
"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, haknmasyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," ucap Ninik.
"Kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak di integrasikan, bahkan para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan dan dalam konteks RUU penyiaran ini, dewan pers dan konstituen selaku penegak UU 40 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini," pungkasnya.
(Salman Mardira)