Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AJI Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran yang Mengancam Kemerdekaan Pers

Giffar Rivana , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |19:11 WIB
AJI Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran yang Mengancam Kemerdekaan Pers
Konferensi pers bersama di Dewan Pers, Jakarta mengkritisi RUU Penyiaran (Foto: MPI/Giffar)
A
A
A

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak draft Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, karena banyak poin yang bisa menghancurkan kemerdekaan pers dan memberangus kebebasan jurnalis dalam berkarya menghasilan berita berkualitas untuk publik.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida meminta masyarakat dan kelompok yang ada hubungannya dengan penyiaran untuk sama-sama menolak RUU Penyiaran yang digodok DPR RI sebab banyak penyimpangan dari nilai demokrasi. Salah satunya larangan penayangan berita jurnalisme investigasi.

"Kami melihat bahwa rencana untuk menegosiasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain. Karena bagaimanapun jurnalisme investigasi itu adalah strata tertinggi dari jurnalisme dan itu tidak semua orang bisa," kata Nani Afrida di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

 BACA JUGA:

Menurutnya jurnalisme investigasi yang dipraktikkan oleh wartawan sering membantu aparat dalam mendapatkan informasi atau menyelidiki suatu kasus.

Ada begitu banyak berita hasil investigasi wartawan kemudian dijadikan bahan pendukung penyidikan oleh aparat untuk menindak pelaku kejahatan.

"Itulah yang membantu aparat keamanan kadang-kadang dalam mendapatkan informasi. Jangan jauh-jauh, contohnya aja ketika kasus dana bantuan, dari mana munculnya ketika itu? Dari jurnalis," kata jurnalis perempuan asal Aceh ini.

 BACA JUGA:

Nani menilai, pelarangan tayangan investigatif yang dirumuskan dalam RUU Penyiaran sangat berlebihan.

Nani berharap draft RUU Penyiaran dirumuskan ulang dengan melibatkan banyak pihak.

"Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan. Jadi kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru, kemudian melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita," pungkas Nani.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran dalam berbagai argumentasi. Pertama, penolakan yang pertama adalah politik hukum, tak dimasukkanya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran RUU tersebut.

"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ninik saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers.

Kedua, Ninik melanjutkan, RUU penyiaran ini menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.

"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan sebagian aturan aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.

Ketiga, dari sisi proses RUU penyiaran tersebut menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi didalamnya.

"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, haknmasyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," ucap Ninik.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement