Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SM mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan.
BACA JUGA:
"Alasannya, pertama dia takut sama orangtuanya, kalau motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.
(Salman Mardira)