Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Cairkan Asuransi, Pemuda Ini Bikin Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Korban Begal

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |22:06 WIB
Demi Cairkan Asuransi, Pemuda Ini Bikin Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Korban Begal
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SM mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan.

 BACA JUGA:

"Alasannya, pertama dia takut sama orangtuanya, kalau motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement