SEMARANG – Seorang pria paruh baya Sholihin (56) yang berprofesi sebagai tukang mi ayam ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Dia yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mencabuli seorang perempuan bawah umur selama satu tahun terakhir ini.
Korban tak lain adalah tetangganya, usianya masih 15 tahun. Mereka tinggal di kawasan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
“Tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali di waktu dan lokasi berbeda,” kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024).
Terungkapnya aksi tersangka bermula pada Jumat 10 Mei 2024, korban ketika itu sedang membantu orangtuanya berjualan di daerah Jalan Hasanuddin Semarang Utara. Di dekat tenda jualan orangtua korban, tersangka juga berjualan mi ayam gerobak.