JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pergi ke luar negeri yang seolah-olah dibuat dalam rangka kebutuhan dinas pekerjaan.
Dugaan itu didalami KPK lewat tiga saksi pada Selasa, 14 Mei 2024, kemarin di Kantor BPKP Sulawesi Selatan. Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, dua Pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya, serta Pegawai Accounting Suita Travel, Nur.
BACA JUGA:
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, satu saksi lainnya yakni, Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhuri, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.
BACA JUGA:
"Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
(Qur'anul Hidayat)